Pasal 3
(1) Tanda Pengenal Pegawai terdiri dari bagian depan dan belakang. (2) Bagian depan Tanda Pengenal Pegawai berwarna dasar putih dengan kode C:0 M:0 Y:0 K:0, bagian tengah berwarna biru tua dengan kode C:100 M:80 Y:5 K:0. (3) Bagian depan Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. logo Kementerian Kelautan dan Perikanan berdiameter 2
cm; b. tulisan KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, berwarna biru tua dengan kode C:100 M:80 Y:5 K:0, dengan jenis huruf swiss 721 CN BT, ukuran font 8; c. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang berwarna putih dan menghadap ke depan dengan ukuran 3 x 4 (tiga kali empat)cm, menggunakan pakaian seragam Kementerian; d. nama Pegawai tanpa gelar berwarna putih, dan ditulis dalam satu baris dengan huruf kapital, dengan jenis huruf swiss 721 CN BT, ukuran font 12; e. tulisan NIP, berwarna putih dengan jenis huruf swiss 721 CN BT ukuran font 12; dan f. tulisan nomenklatur Unit Kerja Eselon I, berwarna biru tua dengan kode C:100 M:80 Y:5 K:0, dengan jenis huruf swiss 721 CN BT, ukuran font 12; (4) Bagian belakang Tanda Pengenal Pegawai berwarna dasar biru tua dengan kode C:100 M:80 Y:5 K:0. (5) Bagian belakang Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat: a. ketentuan:
- Tanda Pengenal Pegawai wajib dikenakan selama bertugas dan apabila tidak dikenakan akan dikenakan sanksi;
- Tanda Pengenal Pegawai hanya dikenakan oleh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kehilangan/kerusakan Tanda Pengenal Pegawai segera dilaporkan kepada bagian kepegawaian sekretariat unit eselon I masing-masing;
- Penyalahgunaan Tanda Pengenal Pegawai akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan; dan
- Apabila berhenti sebagai pegawai, Tanda Pengenal Pegawai wajib dikembalikan kepada bagian kepegawaian sekretariat unit eselon I masing-masing. b. tempat dan tanggal Tanda Pengenal Pegawai diterbitkan; c. nama jabatan yang MENETAPKAN; d. tanda tangan Sekretaris Jenderal;
e. nama Sekretaris Jenderal; f. stempel Sekretaris Jenderal; dan g. Nomor Induk Pegawai pejabat yang MENETAPKAN. (6) Tulisan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditulis dengan jenis huruf swiss 721 CN BT, ukuran font 8 berwarna putih kode C:0 M:0 Y:0 K:0. (7) Tanda Pengenal Pegawai berukuran panjang 8,50 cm dan lebar 5,50 cm. (8) Bentuk dan format Tanda Pengenal Pegawai tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
