PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tanda Pengenal Pegawai Di...
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tanda Pengenal Pegawai yang telah diterbitkan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan paling lama 6 (enam) bulan dengan Peraturan Menteri ini.
