Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pimpinan Unit Kerja mengidentifikasi PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat yang secara fungsional membidangi urusan kepegawaian di Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan atau Instansi Daerah. (2) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: a. salinan ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. surat pernyataan dari atasan langsung dan/atau pimpinan unit kerja Instansi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih dan telah menjalankan tugas di bidang Pengendali Hama dan Penyakit Ikan paling sedikit 2 (dua) tahun; d. salinan penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. surat pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan; f. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dari atasan langsung; g. surat keterangan tidak sedang menjalankan tugas belajar dari atasan langsung; dan h. surat keterangan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara dari atasan langsung.
(3) Pejabat yang secara fungsional membidangi urusan kepegawaian di Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan atau Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap: a. kebenaran dan keabsahan usulan beserta berkas yang dilampirkan sesuai dengan yang dipersyaratkan; b. tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan; dan c. tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir untuk menentukan jenjang jabatan, dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan. (4) Dalam hal hasil verifikasi tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan, pejabat yang secara fungsional membidangi urusan kepegawaian di Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan atau Instansi Daerah mengembalikan usulan Penyesuaian/Inpassing tersebut kepada Pimpinan Unit Kerja disertai dengan alasan. (5) Dalam hal hasil verifikasi sudah lengkap atau sesuai dengan persyaratan, pejabat yang secara fungsional membidangi urusan kepegawaian di Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan atau Instansi Daerah harus menyampaikan usulan untuk dilakukan uji kompetensi kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (6) Penyampaian usulan untuk dilakukan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dengan melampirkan: a. formasi Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan; dan b. data dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan mengikuti Penyesuaian/Inpassing.
(7) Bentuk dan format surat pernyataan dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
