PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Penetapan angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, ditetapkan oleh Pejabat Eselon I Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan. (2) Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan angka kredit kumulatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
