PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Menteri atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan uji kompetensi kepada PNS yang diusulkan mengikuti Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan. (2) Hasil uji kompetensi disampaikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pejabat yang secara fungsional membidangi urusan kepegawaian di Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan atau Instansi Daerah paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan uji kompetensi.
