PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi ketentuan: a. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin pada tingkat sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing; b. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan c. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
