Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berijazah paling rendah SLTA atau sederajat/ Diploma I/Diploma II/Diploma III sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan terkait paling kurang 2 (dua) tahun;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan; e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. usia paling tinggi:
3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana; dan
2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas. (2) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berijazah paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau berijazah paling rendah strata dua (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan paling sedikit 2 (dua) tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan; e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. usia paling tinggi:
3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana;
2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas;
1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan ahli madya; dan
1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.
