Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan atau keahlian pada Kementerian dan Instansi Daerah ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan; dan d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan didasarkan pada kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-Formasi. (3) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan dilakukan Penyesuaian/Inpassing, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
