Pasal 16
BAB 6 — ANGKA KREDIT PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Jenjang jabatan ditetapkan setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi serta diberikan angka kredit kumulatif sesuai dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir yang dimilikinya. (2) Masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir untuk Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu: a. masa kerja dalam pangkat, golongan ruang kurang dari 1 (satu) tahun masuk dalam kolom 1 (satu) tahun; b. masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun masuk dalam kolom 1 (satu) tahun; c. masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun masuk dalam kolom 2 (dua) tahun; d. masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun masuk dalam kolom 3 (tiga) tahun; dan e. masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 4 (empat) tahun atau lebih masuk dalam kolom 4 (empat) tahun. (3) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku sekali selama masa Penyesuaian/Inpassing. (4) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penyesuaian/Inpassing bagi Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Kategori Keahlian dan Ketrampilan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
