PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai...
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pejabat yang secara fungsional membidangi urusan kepegawaian di Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan atau Instansi Daerah menyampaikan usulan Penyesuaian/Inpassing nasional dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian atau Instansi Daerah paling lambat tanggal 10 Desember 2018.
