Pasal 15
BAB 5 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilaksanakan pada tiap jenjang jabatan untuk kategori keterampilan dan keahlian. (2) Uji kompetensi untuk kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pemula/Pelaksana Pemula, meliputi pemahaman tentang:
- pengumpulan data operasional karantina;
- penyiapan alat dan bahan laboratorium;
- perawatan koleksi media pembawa HPI/HPIK; dan
- pengamanan kemasan dan komoditas rusak. b. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil/Pelaksana, meliputi pemahaman tentang:
- pendokumentasian dan pelaksanaan Cara Karantina Ikan yang Baik/Cara Budidaya Ikan yang Baik/Cara Pembenihan Ikan yang Baik;
- asistensi pemeriksaan parasit;
- pemeriksaan kualitas air; dan
- pengawasan media pembawa di tempat pemasukan dan pengeluaran. c. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Mahir/Pelaksana Lanjutan, meliputi pemahaman tentang:
- pengumpulan data monitoring dan intersepsi penyakit;
- pendokumentasian informasi tindakan karantina ikan;
- pemeriksaan jenis dan jumlah media pembawa; dan
- pembuatan koleksi media pembawa HPI/HPIK. d. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia, meliputi pemahaman tentang:
- pengolahan dan analisis data operasional,
monitoring dan intersepsi parasit; 2. asistensi pemeriksaan cendawan, bakteri, virus, pengamatan eradikasi; 3. pembuatan bahan informasi terkait dengan pengendalian hama dan penyakit ikan; dan 4. asistensi validasi metode sistem mutu laboratorium. (3) Uji kompetensi untuk kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Pertama/Pertama, meliputi pemahaman tentang:
- pemeriksaan dalam rangka sertifikasi karantina; dan
- standar penerapan biosecurity di instalasi karantina ikan. b. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Muda/Muda, meliputi pemahaman tentang:
- identifikasi status media pembawa dan media pembawa lain;
- penanganan dan dekontaminasi HPI/HPIK; dan
- analisis pemeriksaan dokumen negara asal. c. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Madya/Madya, meliputi pemahaman tentang:
- tindak karantina ikan pengeluaran dan pemasukan;
- pengkajian ulang standar metode uji; dan
- pengembangan sistem mutu laboratorium, prosedur penanganan kontrol biologi, dan Cara Karantina Ikan yang Baik/Cara Budidaya Ikan yang Baik/Cara Pembenihan Ikan yang Baik. d. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Utama/Utama, meliputi pemahaman tentang:
- analisis risiko impor;
- sosialisasi tindakan karantina ikan;
- analisis dan evaluasi penerapan biosecurity; dan
- perkembangan sistem karantina nasional dan internasional.
