PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai...
Pasal 14
BAB 5 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dilaksanakan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode: a. wawancara; dan/atau b. ujian tertulis. (3) Uji Kompetensi untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan keahlian utama, selain dengan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditambahkan dengan kewajiban untuk menyusun dan mempresentasikan karya tulis ilmiah. (4) Hasil uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berupa sertifikat hasil uji kompetensi diterbitkan oleh Pejabat Eselon I Unit Kerja
Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.
