Pasal 11
BAB 4 — PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian atau Instansi Daerah MENETAPKAN pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan melalui Penyesuaian/Inpassing dengan surat keputusan berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PNS yang bersangkutan melalui Pimpinan Unit Kerja yang mengusulkan, dengan tembusan kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan; b. Kepala Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan; c. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/ Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian, instansi yang bersangkutan; d. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit; dan e. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah, yang bersangkutan. (3) Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dengan jenjang Keahlian Utama. (4) Bentuk dan format surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
