PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai...
Pasal 10
BAB 4 — PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
PNS yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau yang dinyatakan lulus mengikuti ujian kompetensi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diusulkan untuk diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.
