Pasal 12
BAB 4 — PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pelaksanaan pengusulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan untuk jenjang Keahlian Utama, dilakukan oleh Pejabat
Eselon I Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan untuk jenjang Keahlian Utama melalui Penyesuaian/Inpassing kepada PRESIDEN melalui Menteri Sekretaris Negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis.
