PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat...
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
(1) Nomenklatur unit kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi ditentukan berdasarkan pendekatan fungsi sesuai dengan potensi daerah di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Nomenklatur unit kerja pada Dinas Perikanan Kabupaten/ Kota ditentukan berdasarkan pendekatan fungsi sesuai dengan potensi daerah di bidang perikanan.
