PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat...
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
(1) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Dinas Perikanan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diklasifikasikan menjadi: a. tipe A; b. tipe B; dan c. tipe C. (2) Tipe Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Dinas Perikanan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel. (3) Tipe dinas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Dinas Perikanan Kabupaten/Kota dan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah.
