Pasal 18
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat pada Dinas Perikanan Kabupaten/Kota melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bidang yang ada pada Dinas Perikanan Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan sesuai dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2). (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang yang ada pada Dinas Perikanan Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan pemberdayaan nelayan kecil; b. pelaksanaan penyiapan pengelolaan dan penyelenggaraan TPI; c. pelaksanaan penyiapan penerbitan SIUP di Bidang Pembudidayaan Ikan; d. pelaksanaan penyiapan penerbitan Tanda
Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI); e. pelaksanaan penyiapan penerbitan Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan Hidup (TPKPIH); f. pelaksanaan penyiapan pemberdayaan pembudidaya ikan kecil; dan g. pelaksanaan penyiapan pengelolaan pembudidayaan ikan. (4) Seksi yang ada pada Dinas Perikanan Kabupaten/Kota mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan sesuai dengan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
