PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat...
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Tugas dan fungsi Dinas Perikanan Kabupaten/Kota dan unit kerja pada Dinas Perikanan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dapat dipilih sesuai potensi daerah dan dikelompokkan dalam Bidang dan Seksi sesuai dengan tipelogi Dinas Perikanan Kabupaten/Kota. (2) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun dengan menggunakan contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
