Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dinas Perikanan Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten/ Kota. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Perikanan Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan, penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
b. pelaksanaan kebijakan pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan, penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan pengelolaan pembudidayaan ikan; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan, penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan ikan dan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten/ kota, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan pengelolaan pembudidayaan ikan; d. pelaksanaan administrasi Dinas Perikanan Kabupaten/Kota; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang terkait bidang kelautan dan perikanan yang diberikan oleh Bupati/Walikota.
