PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat...
Pasal 16
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Tugas dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan unit kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dapat dipilih sesuai dengan potensi daerah dan dikelompokkan dalam Bidang dan Seksi sesuai dengan tipelogi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. (2) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun dengan menggunakan contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
