Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bidang yang ada pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan sesuai dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang yang ada pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan pencadangan kawasan konservasi; b. pelaksanaan penyiapan penerbitan dokumen rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi;
c. pelaksanaan penyiapan penataan batas kawasan konservasi; d. pelaksanaan penyiapan pengelolaan kawasan konservasi; e. pelaksanaan penyiapan penetapan Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP3K), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP3K), dan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP3K); f. pelaksanaan penyiapan penerbitan izin lokasi reklamasi; g. pelaksanaan penyiapan penerbitan izin pelaksanaan reklamasi; h. pelaksanaan penyiapan penerbitan izin lokasi perairan pesisir; i. pelaksanaan penyiapan penerbitan izin pengelolaan produksi garam; j. pelaksanaan penyiapan penerbitan izin biofarmakologi laut; k. pelaksanaan penyiapan izin bioteknologi laut; l. pelaksanaan penyiapan penerbitan izin wisata bahari; m. pelaksanaan penyiapan penerbitan izin pemanfaatan air laut selain energi; n. pelaksanaan penyiapan penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggalam (BMKT); o. pelaksanaan penyiapan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil; p. pelaksanaan penyiapan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil; q. pelaksanaan penyiapan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dengan ukuran di atas 10 (sepuluh) GT sampai
dengan 30 (tiga puluh) GT; r. pelaksanaan penyiapan penerbitan Surat Izin Pemasangan Rumpon; s. pelaksanaan penyiapan penerbitan izin lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi; t. pelaksanaan penyiapan penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT; u. pelaksanaan penyiapan penerbitan buku kapal perikanan dengan ukuran di atas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT; v. pelaksanaan penyiapan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di Bidang Pembudidayaan Ikan lintas Kabupaten/Kota dalam satu provinsi; w. pelaksanaan penyiapan penerbitan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan Ikan ukuran 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT; x. pelaksanaan penyiapan pengawasan penangkapan ikan; y. pelaksanaan penyiapan pengawasan pembudidayaan ikan; z. pelaksanaan penyiapan pengawasan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; aa. pelaksanaan penyiapan pengawasan perencanaan dan pemanfaatan WP3K; bb. pelaksanaan penyiapan penanganan tindak pidana bidang kelautan dan perikanan; cc. pelaksanaan penyiapan penerbitan Surat Laik Operasi untuk kapal perikanan 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT; dan dd. pelaksanaan penyiapan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. (4) Seksi yang ada pada Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan sesuai dengan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
