Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan melakukan pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui. (3) Pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada surat ukur hasil verifikasi pengukuran ulang atau surat ukur hasil pengukuran ulang dan pemeriksaan fisik alat
penangkapan ikan mengacu pada spesifikasi teknis alat penangkapan ikan. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan telah sesuai paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pemeriksaan dinyatakan sesuai. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan/atau alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaaan fisik kapal penangkap ikan dan/atau alat penangkapan ikan tidak sesuai paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pemeriksaan dinyatakan sesuai. (6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Buku Kapal Perikanan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi. (7) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak atau berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan penolakan disertai alasan kepada pemohon paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak atau paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi dan berkas permohonan menjadi milik Direktorat Jenderal.
