PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM GERAI PERIZINAN KAPAL...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN
Setiap orang untuk memiliki SIPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi SIUP; b. fotokopi SIPI terakhir; c. fotokopi Buku Kapal Perikanan dengan menunjukkan aslinya; dan d. Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebelum kapal melakukan operasi penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
