PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM GERAI PERIZINAN KAPAL...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN
Setiap orang untuk memiliki Buku Kapal Perikanan harus mengajukan permohonan pendaftaran kapal perikanan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi SIUP; b. fotokopi grosse akte; c. fotokopi pas besar atau fotokopi pas kecil; dan d. foto kapal keseluruhan tampak samping dengan ukuran 5 x 10 cm sebanyak 2 (dua) lembar (berwarna).
