Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Apabila permohonan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan SPP-PPP paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui. (3) Pemohon harus membayar PPP dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak On line dan menyampaikan tanda bukti pembayaran kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan. (4) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak SPP- PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, permohonan SIUP dinyatakan batal demi hukum. (5) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan SIUP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran diterima.
(6) Apabila permohonan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan penolakan disertai alasan kepada pemohon paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak dan berkas permohonan SIUP menjadi milik Direktorat Jenderal.
