Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN
Setiap orang untuk memiliki SIUP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal atau perusahaan, dengan menunjukkan aslinya; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan, dengan menunjukkan aslinya; c. pas foto ukuran 4x6 pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan;
d. specimen tanda tangan pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan; e. surat keterangan domisili usaha bagi perusahaan; f. fotokopi akta pendirian perusahaan dengan menunjukkan aslinya; g. fotokopi pengesahan badan hukum bagi perusahaan perikanan yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan jumlah kumulatif 300 (tiga ratus) GT ke atas; h. fotokopi SIUP dan SIPI terakhir yang diterbitkan oleh pemerintah daerah; dan i. fotokopi surat ukur hasil verifikasi pengukuran ulang atau surat ukur hasil pengukuran ulang.
