PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM GERAI PERIZINAN KAPAL...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini berlaku untuk penerbitan SIUP, Buku Kapal Perikanan, dan SIPI bagi kapal penangkap ikan buatan dalam negeri yang telah dilakukan pengukuran ulang dengan hasil pengukuran di atas 30 gros ton (GT) dan mengalami perubahan ukuran kapal. (2) Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan penerbitan SIUP, Buku Kapal Perikanan, dan SIPI terhadap kapal penangkap ikan buatan dalam negeri hasil pengukuran ulang. (3) Penerbitan SIUP, Buku Kapal Perikanan, dan SIPI bagi kapal penangkap ikan buatan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan standar pelayanan minimum.
