PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM GERAI PERIZINAN KAPAL...
Pasal 13
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) SIUP, Buku Kapal Perikanan, dan SIPI hasil pengukuran ulang diberikan kepada pemohon setelah SIUP, Buku Kapal Perikanan, dan SIPI yang diterbitkan oleh pemerintah daerah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. (2) Terhadap SIUP yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang berdasarkan hasil pengukuran ulang berdampak pada perubahan SIPI, maka pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan harus mengajukan permohonan penerbitan SIUP berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
