PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM GERAI PERIZINAN KAPAL...
Pasal 12
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Persyaratan dan tata cara perubahan SIUP hasil pengukuran ulang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perikanan tangkap. (2) Persyaratan dan tata cara perubahan dan/atau perpanjangan Buku Kapal Perikanan hasil pengukuran ulang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perikanan. (3) Persyaratan dan tata cara perubahan dan/atau perpanjangan SIPI hasil pengukuran ulang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha perikanan tangkap.
