PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM GERAI PERIZINAN KAPAL...
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan 30 April 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2016 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal r4 April 2016 201426 Juni 2014 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
