Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 158/PMK.04/2017 TENTANG TATALAKSANA PENYERAHANPEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT,MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUTDAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT
Pasal 3A
(1)
Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) wajib:
www.peraturan.go.id
2020, No.840
a.
menghubungkan sistemnya dengan Ekosistem
Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/
NLE); dan
b.
menyediakan pelayanan pengiriman pesanan
secara elektronik (Delivery Order online).
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90
(sembilan puluh) hari sejak Ekosistem Logistik
Nasional
(National
Logistic
Ecosystem/NLE)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan/atau pelayanan pengiriman pesanan secara
elektronik
(Delivery
Order
online)
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan.
- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
Dalam hal Pengangkut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, penyampaian pemberitahuan RKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest tidak dilayani sampai dengan Pengangkut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Pengangkut yang: a. tidak menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest; atau b. menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest, melewati waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang www.peraturan.go.id 2020, No.840 Kepabeanan, dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. (2) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan penyerahan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
- Menambahkan 1 (satu) bagian dalam BAB VI, yakni Bagian Keenam yang berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keenam Integrasi dan Pertukaran Data dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE)
Pasal 28A
(1) Penyampaian, penggabungan, penatausahaan, perbaikan, penggabungan dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, pemberitahuan Outward Manifest, dan penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest, dapat dilakukan melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). (2) Sistem komputer pelayanan dapat melakukan pertukaran data dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). (3) Data pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest dapat digunakan untuk kepentingan percepatan logistik nasional melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). (4) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan dapat menggunakan dan memanfaatkan data yang diperoleh melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan www.peraturan.go.id 2020, No.840 kepabeanan.
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jangka
waktu pemenuhan kewajiban untuk mencantumkan
Nomor Pokok Wajib Pajak penerima barang (consignee)
dalam pemberitahuan RKSP dan pemberitahuan Inward
Manifest atau mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak
pengirim barang (shipper) dalam pemberitahuan Outward
Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 angka 2
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini, ditetapkan secara bertahap oleh Direktur
Jenderal.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2020, No.840 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
