PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 25A
Dalam hal Pengangkut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, penyampaian pemberitahuan RKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest tidak dilayani sampai dengan Pengangkut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
