Pasal 28A
(1) Penyampaian, penggabungan, penatausahaan, perbaikan, penggabungan dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, pemberitahuan Outward Manifest, dan penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest, dapat dilakukan melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). (2) Sistem komputer pelayanan dapat melakukan pertukaran data dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). (3) Data pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest dapat digunakan untuk kepentingan percepatan logistik nasional melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). (4) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan dapat menggunakan dan memanfaatkan data yang diperoleh melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan www.peraturan.go.id 2020, No.840 kepabeanan.
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jangka
waktu pemenuhan kewajiban untuk mencantumkan
Nomor Pokok Wajib Pajak penerima barang (consignee)
dalam pemberitahuan RKSP dan pemberitahuan Inward
Manifest atau mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak
pengirim barang (shipper) dalam pemberitahuan Outward
Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 angka 2
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini, ditetapkan secara bertahap oleh Direktur
Jenderal.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2020, No.840 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
