PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN,...
Pasal 12
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, DAN AUDIT SUBSIDI PUPUK
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian-Kementerian Pertanian selaku KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana subsidi pupuk kepada Produsen Pupuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
