Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENYEDIAAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI PUPUK
(1) Subsidi pupuk yang belum dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dilakukannya verifikasi atas dokumen tagihan subsidi pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk belanja Subsidi pupuk. (3) Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/ Public Service Obligation (PSO) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
