Pasal 9
(1) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yaitu Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 huruf a dikalikan dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan. (2) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract) yaitu Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 huruf b dikalikan dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984. (3) Dalam hal Pengusaha berbentuk Bentuk Usaha Tetap, bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah memenuhi kewajiban pelunasan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 26 huruf e UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
