PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri...
Pasal 8
Kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta pungutan-pungutan lainnya yang berkaitan dengan kewajiban Pengusaha dalam pengusahaan sumber daya
panas bumi akan diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
