Pasal 5
(1) Atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Pengusaha yang bersangkutan sepanjang telah menyetor bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 6 dihapus.
Pasal 7 dihapus.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
