Pasal 4
(1) Atas impor barang operasi oleh Pengusaha untuk keperluan pengusahaan sumber daya panas bumi berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi diberikan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. untuk kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract) diberikan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan kontrak operasi bersama (joint operation contract). (2) Dalam hal perlakuan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang operasi untuk kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract) tidak diatur dalam kontrak operasi bersama (joint operation contract), perlakuan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal
22 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
