PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri...
Pasal 3
Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disetor setiap triwulan dan besarnya setoran bagian Pemerintah untuk setiap triwulan adalah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari Penerimaan Bersih Usaha yang terutang pada triwulan yang bersangkutan.
- Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
