PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri...
Pasal 2
(1) Pengusaha berkewajiban untuk menyetor bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari Penerimaan Bersih Usaha ke dalam Rekening Panas Bumi. (2) Bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan. (3) Pajak-pajak lainnya berupa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan dan pungutan- pungutan lainnya, ditanggung/dikembalikan oleh Pemerintah. (4) Bonus produksi yang telah dibayarkan kepada pemerintah daerah diberikan penggantian dari setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
