PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri...
Pasal 10
(1) Penghitungan biaya penyusutan atas aktiva tetap yang dimiliki dan digunakan oleh Pengusaha dilakukan berdasarkan Pasal 11 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dengan memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
521/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud untuk Keperluan Penyusutan bagi Kontraktor yang Melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Kontrak Bagi Hasil dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina). (2) Pembebanan biaya penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional pertriwulan yaitu ¼ (seperempat) dari biaya penyusutan 1 (satu) tahun.
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
