PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri...
Pasal 11
Dalam hal kepada Pengusaha diberikan perangsang panas bumi (geothermal allowance) dan/atau perangsang lainnya yang disetujui oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral, perangsang-perangsang dimaksud merupakan penghasilan yang harus ditambahkan ke dalam Penerimaan Bersih Usaha.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
