Pasal 12
(1) Surat keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Bentuk Usaha Tetap setelah Bentuk Usaha Tetap memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(2) Besarnya pajak dalam surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan jumlah setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Sebelum surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan, dapat dikeluarkan surat keterangan yang berisi tentang besarnya Pajak Penghasilan yang telah disetor oleh Bentuk Usaha Tetap, setelah seluruh jumlah setoran bagian Pemerintah tersebut dilunasi pada Rekening Panas Bumi dan pemberitahuan realisasi pembayarannya telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 13 dihapus
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi sebagai berikut:
