Pasal 13A
(1) Dalam rangka menguji kepatuhan Pengusaha atas kewajiban pemenuhan penyetoran bagian Pemerintah, Menteri Keuangan dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan setoran bagian Pemerintah, Pengusaha wajib melunasi kekurangan tersebut. (3) Kekurangan setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disetor ke Rekening Panas Bumi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya surat penetapan atau tagihan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas
kekurangan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan. (4) Dalam hal 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya surat penetapan atau tagihan atas kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertepatan dengan hari libur, kekurangan setoran bagian Pemerintah wajib disetor ke Rekening Panas Bumi paling lambat pada hari kerja sebelumnya. (5) Dalam hal penyetoran kekurangan setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), atas keterlambatan penyetoran dimaksud dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian bulan dihitung satu bulan penuh. (6) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan sejak batas waktu penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) terlampaui. (7) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelebihan penyetoran bagian Pemerintah, kelebihan penyetoran tersebut diperhitungkan dengan kewajiban penyetoran bagian Pemerintah periode berikutnya.
