Pasal 9
BAB 3 — PEMOTONGAN DAN PENYETORAN GAJI/PENGHASILAN TETAP BULANAN UNTUK DANA PFK
(1) Iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h dapat dibayarkan melalui pemotongan dari gaji: a. pejabat negara, PNS Pusat, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri; dan b. gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, dan PNS Daerah, untuk dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (2) Pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan surat kuasa dari pejabat negara, PNS Pusat, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri kepada Satker. (3) Pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan surat kuasa dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, dan PNS Daerah kepada SKPD. (4) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipotong oleh Satker yang membayarkan gaji kepada pejabat negara, PNS Pusat, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri. (5) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mencantumkan besaran iuran jaminan
kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagai potongan dalam daftar gaji. (6) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipotong oleh SKPD yang membayarkan gaji kepada gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, dan PNS Daerah. (7) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mencantumkan besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagai potongan dalam daftar gaji.
