PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Pasal 10
BAB 3 — PEMOTONGAN DAN PENYETORAN GAJI/PENGHASILAN TETAP BULANAN UNTUK DANA PFK
(1) Iuran wajib pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, disetorkan ke kas negara melalui potongan SPM gaji. (2) Iuran wajib pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, disetorkan ke kas negara oleh BUD melalui bank/pos persepsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
