PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Pasal 8
BAB 3 — PEMOTONGAN DAN PENYETORAN GAJI/PENGHASILAN TETAP BULANAN UNTUK DANA PFK
(1) Iuran beras Bulog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g merupakan sejumlah dana yang dipotong dari gaji PNS Pusat, anggota Polri, PNS Polri, prajurit TNI,
dan PNS Kementerian Pertahanan yang dibayarkan kepada Perum Bulog. (2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh Satker yang membayarkan gaji kepada PNS Pusat, anggota Polri, PNS Polri, prajurit TNI, dan PNS Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
