PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Pasal 7
BAB 3 — PEMOTONGAN DAN PENYETORAN GAJI/PENGHASILAN TETAP BULANAN UNTUK DANA PFK
(1) Iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f merupakan sejumlah dana yang dipotong dari penghasilan tetap bulanan pensiunan prajurit TNI, anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan, dan PNS Polri untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan. (2) Penghasilan tetap bulanan pensiunan prajurit TNI, anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan, dan PNS Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
